Home / Uncategorized / Hotman Paris Ungkap Bukti Penting yang Bisa Bebaskan Tom Lembong

Hotman Paris Ungkap Bukti Penting yang Bisa Bebaskan Tom Lembong

 Jakarta – Penasihat hukum terdakwa korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan adanya bukti penting yang dinilai dapat membebaskan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016. Tom Lembong akan menghadapi sidang putusan pada Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Hotman menyebut, bukti penting tersebut berupa dua pendapat hukum resmi dari Kejaksaan Agung. Ia menuturkan bahwa pada 2017, Jaksa Agung saat itu, HM Prasetyo, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), telah memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan impor gula.

“Tahun 2017, Jaksa Agung atau pun Jamdatun telah mengeluarkan pendapat hukum kepada Menteri Perdagangan perihal semua hal-hal yang sama persis seperti yang didakwakan sekarang,” ucap Hotman kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025.

Hotman menjelaskan bahwa pendapat hukum tersebut diminta oleh Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong lengser, yakni Enggartiasto Lukita. “Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” jelas dia.

Dengan bukti tersebut, kata Hotman, Tom Lembong seharusnya bisa bebas dari tuduhannya. “Secara hukum, (Tom Lembong) harusnya bebas,” kata dia.

Sebelumnya, Hotman Paris juga pernah menyebutkan bahwa para terdakwa kasus importasi gula seharusnya bisa bebas dari tuduhan karena impor gula dilakukan dalam kondisi darurat dan telah melalui rapat koordinasi terbatas atau rakortas Kementerian Perekonomian.

“Menyetujui segera diimpor gula dan menugaskan PT PPI, itulah dasarnya. Jadi hanya dengan ini saja sudah bebas harusnya. Termasuk ini semua terdakwa,” ujar dia pada Selasa, 1 Juli 2025. Ia merujuk pada Pasal 28 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 117 yang menyebut bahwa dalam kondisi tidak normal, ketentuan perizinan impor dapat dikesampingkan.

Ia lalu menunjukkan salinan risalah rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 Desember 2015. Rakor yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan impor itu dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan 13 pejabat kementerian lainnya.

Hotman membacakan notulensi rapat tersebut, yang justru menunjukkan dukungan dari sejumlah kementerian. Ia menyoroti pernyataan Menteri Pertanian saat itu, yang menyebut impor gula mentah lebih menguntungkan bagi industri dalam negeri.

“Apabila pemerintah mengimpor gula dalam bentuk raw sugar (gula mentah), maka akan jauh lebih bermanfaat bagi industri gula di Indonesia,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Juli 2025.

Hotman membantah klaim jaksa yang menyebut tidak ada izin dari Kementerian Perindustrian. Ia menegaskan bukti izin tersebut telah tercantum dalam dokumen resmi. “Jaksanya mengatakan tidak ada izin dari perindustrian. Ini ada,” katanya.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat seluruh proses impor telah melalui persetujuan bersama lintas kementerian, bukan hasil keputusan sepihak. “Dakwaan itu bertentangan dengan rapat koordinasi ini,” ucapnya.

Terkait tudingan adanya kerugian negara, Hotman juga membantahnya. Ia menyatakan bahwa perhitungan kerugian tidak bisa didasarkan pada selisih tarif impor antara gula mentah dan gula jadi. “Yang diimpor gula mentah, masa harus bayar pajak gula jadi? Kalau belum diimpor kan tidak ada pajak. Tidak ada pajak berarti tidak ada kerugian negara,” tutur dia.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa penuntut umum menuntut Tom dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan permainan dalam impor gula ini disinyalir merugikan negara sebanyak Rp 578 miliar. Menurut jaksa, Tom Lembong terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga. Tom pun terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://journal.pambudiberkah.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *