Melihat syarat kerja di Jepang bagi PMI melalui program pekerja berketerampilan spesifik (SSW) setelah sempat ramai isu WNI di-blacklist.
Isu mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) masuk dalam daftar hitam (blacklist) tenaga kerja yang dilarang masuk ke Jepang mulai 2026 viral di media sosial. Kabar itu diduga muncul karena adanya sejumlah kasus kriminal dan tindakan mengganggu yang dilakukan oleh pekerja kewarganegaraan Indonesia (WNI) di Negeri Sakura.
Menanggapi isu yang beredar, Kedutaan Besar RI (KBRI) Tokyo angkat bicara. Pemerintah Jepang disebut tidak pernah menerbitkan larangan tersebut.
“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” seperti dikutip dari pernyataan KBRI Tokyo yang diterima di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025, yang dilansir dari Antara.
Lantas, apa saja syarat bekerja di Jepang?
Syarat Kerja di Jepang
Persyaratan kerja di Jepang bervariasi tergantung dari skema yang akan diikuti, seperti program pemagangan, program pekerja berketerampilan spesifik (SSW), program government to government (G to G), dan sebagainya. Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan juga dapat menetapkan persyaratan lain sesuai dengan bidang kerja.
Melansir laman resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pemegang visa SSW dapat bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang. SSW terdiri dari dua tipe, yaitu SSW tipe (i) dan SSW tipe (ii).
Pekerja SSW tipe (i) harus lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah, memiliki izin tinggal hingga 5 tahun, tidak dapat membawa anggota keluarga, lulusan program pelatihan magang teknis atau technical intern training program (TITP) dapat memperoleh status tanpa ujian, dan dapat pindah tempat bekerja.
Sedangkan SSW tipe (ii) wajib lulus ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang designated skills 1, memiliki izin tinggal yang dapat terus diperpanjang selama masih bekerja, dapat membawa anggota keluarga inti, dan dapat pindah tempat bekerja.
SSW dibuka untuk bekerja di 14 sektor usaha, meliputi pekerja perawatan; manajemen pembersihan gedung; suku cadang mesin dan perkakas; industri listrik, elektronik, dan informasi; industri konstruksi; serta industri pembuatan kapal dan permesinan kapal. Selanjutnya, sektor perbaikan dan perawatan mobil, industri penerbangan, industri akomodasi, pertanian, perikanan dan akuakultur, pembuatan makanan dan minuman, serta industri jasa makanan.
Sebanyak delapan negara yang diberi kesempatan mengirim tenaga kerja ke Jepang dengan status visa SSW, yaitu Indonesia, Filipina, Vietnam, Kamboja, Thailand, Myanmar, Cina, dan satu negara Asia lainnya.
Cara Kerja di Jepang
Mengacu pada laman Kementerian Luar Negeri Jepang (MOFA), berikut alur untuk bekerja di Jepang melalui program SSW tipe (i):
- Warga negara asing (WNA) yang telah menyelesaikan TITP dibebaskan dari ujian keterampilan dan bahasa Jepang, sedangkan WNA yang berencana masuk ke Jepang sebaliknya.
- Selanjutnya, calon pekerja melamar langsung lowongan pekerjaan atau mendapatkan bantuan pencarian kerja melalui kantor penempatan kerja swasta.
- Calon pekerja menandatangani kontrak kerja dengan organisasi penerima.
- Calon pekerja mengikuti program orientasi sebelum kedatangan yang diadakan oleh organisasi penerima dan menjalani pemeriksaan keseatan.
- Permohonan sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang yang diwakili oleh staf organisasi penerima.
- Biro Pelayanan Imigrasi Regional Jepang melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat kelayakan untuk tinggal di Jepang.
- Berikutnya, sertifikat dikirimkan ke organisasi penerima.
- Sertifikat lalu diserahkan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk pengajuan visa.
- Kedubes atau Konsulat Jepang di luar negeri akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan visa serta mengeluarkan kartu izin tinggal.
- Selanjutnya, calon pekerja mengikuti orientasi kehidupan sehari-hari di Jepang, mendaftar sebagai warga di kota setempat, membuka rekening bank untuk menerima gaji, dan memastikan tempat yang akan ditinggali.
Adapun calon pekerja SSW di Jepang harus berusia 18 tahun ke atas, belum pernah menetap di Jepang selama 5 tahun atau lebih dengan status SSW, serta tidak membayar uang jaminan atau tidak menjalin kontrak yang disertai denda.