Home / Uncategorized / Viral Opang Paksa Penumpang Taksi Online Turun, Bolehkah?

Viral Opang Paksa Penumpang Taksi Online Turun, Bolehkah?

Setelah video ojek opang memaksa penumpang taksi online turun di depan Stasiun Tiga Raksa viral, 3 tukang ojek ditahan polisi. Melanggar UU Monopoli

Jakarta – Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah tukang ojek pangkalan atau opang yang memaksa penumpang taksi online, seorang perempuan dengan bayinya turun di tengah hujan, karena wilayah itu mereka tetapkan sebagai kawasan terlarang angkutan daring beroperasi.

Kejadian di depan Stasiun Tigaraksa, Tangerang pada Jumat, 25 Juli 2025, itu mendapat perhatian dari warga, hingga polisi turun tangan. Bahkan Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sempat menemui tukang ojek di depan stasiun.

Ia mengatakan bahwa insiden perselisihan antara Opang dan taksi online ini karena adanya miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.

“Ada selisih paham antara teman-teman dari ojek pangkalan dengan pihak dari driver online, dan saat ini kita mediasi teman-teman yang terlibat,” katanya seperti dikutip Antara.

Kepolisian Resor kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, kemudian menangkap tiga tukang ojek diduga yang terlibat dalam insiden pengadangan penumpang dan pengemudi taksi online di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang itu.

“Kami saat ini sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku aksi pengadangan taksi online yang telah viral beberapa waktu lalu,” kata Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama di Tangerang, Minggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad menambahkan bahwa polisi telah melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut guna mengungkap fakta dari perselisihan antara Opang dan taksi online.

“Saat ini, kami sedang dalam proses penyelidikan, Insya Allah nanti yang terbaik kita upayakan agar intinya jangan sampai terjadi kembali. Dan saya mohon bersabar. Menarik diri jangan termakan hasutan apapun sekecil apapun, serahkan kepada pihak kami kepolisian untuk menanganinya,” katanya.

Sebelumnya beredar video di media sosial yang menampilkan beberapa pengemudi ojek pangkalan mengadang sebuah kendaraan taksi online di Stasiun Tigaraksa pada Jumat lalu.

Dalam rekaman itu, sejumlah tukang ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu dan balita di tengah jalan dalam kondisi hujan.

Bahkan, mereka sempat terlihat mengancam akan merusak taksi online memakai batu yang ada di lokasi. Meskipun penumpang protes keras, tukang ojek tetap memaksanya turun.

Pengemudi taksi oline itu kemudian menurunkan penumpangnya di lokasi tempat kejadian perkara.

Zona Penjemputan Penumpang

Menurut laporan Antara, tukang ojek pangkalan berdalih, bahwa aksi yang mereka lakukan tersebut merupakan tindakan tegas terhadap taksi online yang melanggar wilayah zona penjemputan penumpang.

Masalah zona larangan mengangkut penumpang bagi taksi dan ojek online ini sempat mencuat di awal angkutan online muncul. Pada 2018, Kementerian Perhubungan menyatakan akan memasukkan pembagian kawasan pengangkutan antara angkutan online dan tradisional dalam bentuk peraturan daerah.

Namun seiring dengan bertambah pesatnya jumlah angkutan online dan semakin berkurangnya angkutan non-online, rencana itu tidak terwujud.

Meski begitu, ada sejumlah wilayah yang opangnya tetap menerapkan zona merah bagi angkutan online seperti di depan Stasiun Tigaraksa. Zona merah di sejumlah stasiun di beberapa daerah juga masih berlaku, sehingga penumpang ojol atau taksi online harus jalan seratusan meter.

Dikutip dari jurnal Publikasi Ilmu Hukum UPN Veteran Jawa Timur Vol. 1, No. 2 Juni 2023, disebutkan bahwa praktik pembuatan zona merah tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disebutkan bahwa, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk membagi wilayah atau memetakan pasar, yang dapat membatasi persaingan.”

“Makanya kami langsung merespons adanya insiden ini untuk meninjau langsung di TKP. Dan saat ini kita akan mediasi teman-teman Opang agar tidak terjadi lagi. Karena memang terus terang nanti ujungnya adalah yang menjadi korban itu masyarakat/penumpangnya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *