MUI Kota Bekasi meminta Umi Cinta untuk mengurus perizinan kegiatan pengajian kepada warga sekitar rumahnya.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memastikan aktivitas pengajian yang digelar perempuan berinisial PY alias Umi Cinta di Mustika Jaya, Kota Bekasi, bukan aliran pengajian menyimpang. MUI Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi telah menggelar audiensi dengan warga Perumahan Zamrud Cimuning serta Umi Cinta di kantor Kecamatan Mustika Jaya, Kamis, 14 Agustus 2025.
“Pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Saifuddin Miroj seusai audiensi, Kamis.
Meski tidak menemukan adanya ajaran yang menyimpang, MUI Kota Bekasi meminta Umi Cinta untuk mengurus perizinan kepada warga sekitar. Selama proses perizinan belum keluar, pengajian itu dipindahkan ke Masjid Al-Muhadjirin RW 12 Kelurahan Cimuning. Di sana, pengajian Umi Cinta akan dipantau oleh polisi dan Pemerintah Kota Bekasi. “Pendampingan oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi termasuk Majelis Ulama Indonesia,” kata Saifuddin.
Pengajian yang diadakan Umi Cinta di sebuah rumah di kompleks perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, sempat mengundang kontroversi karena disebut mengajarkan bayar infak Rp 1 juta untuk masuk surga. Acara tersebut digelar secara rutin di rumahnya tiap akhir pekan dari pukul 05.00-12.00 WIB.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan massa berbondong-bondong mendatangi sebuah rumah. Kedatangan warga diduga untuk mencoba membubarkan kegiatan pengajian yang tengah berlangsung di rumah tersebut.
Terlihat dalam rekaman tersebut para jemaah secara tertib meninggalkan lokasi pengajian satu persatu. Para jemaah tersebut terdiri dari laki-laki dan perempuan, baik dari kalangan muda hingga dewasa.
Video viral itu juga memperlihatkan, rombongan masyarakat membentangkan spanduk, yang berisi tanda tangan warga sekitar, di depan rumah dan gerbang perumahan. Isinya adalah permintaan warga agar kegiatan pengajian Umi Cinta itu segera dihentikan.